Laporkan situasi keamanan lingkungan, ketertiban bermasyarakat dan kebencanaan melalui SMS ke nomor 0813-8724-4662 Kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan

Rabu, 02 Januari 2013

Radar Bangka: Polsek Dilarang Usut Perkara Kriminal

RADARBANGKA | JAKARTA-Gagasan radikal muncul dari jajaran Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Baharkam Mabes Polri Kombes Daud Sihombing mengatakan, pihaknya sedang menggodok sistem baru pengusutan perkara di polsek, jajaran polri paling bawah.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menuturkan, ia mengusulkan supaya polsek tidak lagi dibebani tanggung jawab menangani perkara. Sebagai gantinya, penanganan perkara ini minimal di tangani oleh polres. "Ini masih masukan atau saran. Tugas saya memang untuk memberikan saran ke atasan," katanya dalam diskusi bersama komunitas Senkom Mitra Polri di Jakarta, Senin (31/12).

Daud menuturkan, sistem baru ini bukan berarti menghapus wewenang penanganan perkara oleh polisi di level terbawah atau unit terkecil. "Mereka (polisi) tetap berwenang. Tetapi penanganan perkara dilakukan oleh satuan di atas polsek," katanya.

Sistem seperti ini merujuk pada tata kelola kepolisian di Jepang. Di negeri Sakura itu penanganan perkara tidak dilakukan oleh satuan polisi paling kecil, jika di Indonesia setingkat polsek.

Menurut Daud, ke depan tugas polsek fokus untuk pembinaan ketertiban di masyarakat. Selain itu juga penggalangan masyarakat dan juru damai jika ada konflik di masyarakat.

Pembebasan tugas polsek untuk mengusut atau menangani perkara kriminal juga menguntungkan polsek-polsek gurem. Dimana polsek-polsek ini memiliki jumlah personel yang sangat kecil. "Gagasan ini sekaligus untuk mengatasi kasus-kasus mapolsek yang dibakar warga," katanya. Daud menjelaskan, polsek yang memiliki jumlah personel kecil sangat rentan bergesekan atau bahkan diserang warga jika ada perselisihan dalam penanganan suatu perkara. selengkapnya klik RADAR BANGKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar